Sebagaimana tercantum dalam standar isi kurikulum 2006, pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan dari pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dan kurikulum memegang peran penting dalam terselenggaranya pendidikan tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyusun kurikulum baru untuk tahun 2013 mendatang. Rencana ini telah digagas sejak 2010. Alasan Kemendikbud mengubah kurikulum yaitu untuk menyesuaikan pendidikan di Indonesia dengan perubahan dan tuntutan zaman. Sebagaimana dikutip dari vivanews.com, Kemendikbud beralasan karena zaman berubah, maka kurikulum harus berubah, yaitu berbasis pada penguatan penalaran, bukan lagi hafalan semata.
Salah satu rujukan Kemendikbud melakukan perubahan kurikulum adalah hasil Programme for International Student Assessment(PISA) yang di tahun 2009 menempatkan Indonesia di peringkat 10 besar paling buncit dari 65 negara peserta PISA. Kriteria penilaian mencakup kemampuan kognitif dan keahlian siswa membaca, matematika, dan sains. Hampir semua siswa Indonesia hanya menguasai materi pelajaran sampai level 3 saja dari 6 level. Sementara para siswa negara maju maupun berkembang lainnya dapat menguasai pelajaran sampai level 4, 5, bahkan 6. Baca lebih lanjut